Peran Hukum Dalam Menjaga Hak Kritik Oleh Pelaku Seni Hukum memiliki peran krusial dalam menjaga hak kritik bagi pelaku seni, yang pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang di lindungi oleh konstitusi. Dalam konteks Indonesia, hukum berfungsi sebagai pelindung seniman dari intimidasi dan kriminalisasi sa’at menyampaiakn kritik melalui karya seni. Berikut adalah peran utama hukum dalam menjaga hak kritik pelaku seni: · Landasan Konstitusional Kebebasan Berekspresi: o Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang mencakup hak seniman untuk mengkritik. o Kritik melalui seni (seperti satire dan humor) diakui sebagai bentuk partisipasi dalam debat publik dan dilindungi oleh prinsip – prinsip hak asasi manusia, termasuk Pasal 19 ICCPR · ...